Adat Pernikahan Batak Toba

BAB I
PENDAHULUAN

1. TUJUAN PENULISAN
Merupakan salah satu pemenuhan mata perkuliahan ilmu soial dan budaya (ISBD) yang di bimbing oleh dosen Ir.Hotman Tuah purba, M.Si dan sekaligus untuk  untuk mengetahui lebih mendalam tentang adat perkawinan batak toba yang  merupakan salah satu adat yang berlaku di wilayah Tapanuli Utara (TAPUT) / wilayah saya sendiri dan sekitarnya.

2. KEGUNAAN
Menjadi sebuah bahan refrensi untuk menambah wawasan tentang bagaimana proses berjalanya adat perkawinan batak toba yang berlaku di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya



<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-5295793237736298"
     data-ad-slot="1960587819"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>










BAB II
LATAR BELAKANG


A. PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pernikahan adat Batak Toba adalah salah satu upacara ritual adat Batak Toba untuk menyatukan antara mempelai laki-laki dengan mempelai wanita menjadi satu dalam keluarga yang baru yang dilangsungkan secara terbuka dan sacral di depan masyarakat banyak.
Dalam adat Batak Toba, penyatuan dua orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok  masyarakat bersangkutan. Demikianlah keseluruhan rangkaian ritus perkawinan adat Batak-Toba mengiyakan pentingnya peran masyarakat, bahkan ia tak dapat dipisahkan dari peran masyarakat.

B. FUNGSI ADAT PERNIKAHAN BATAK TOBA.

Penikahan adat batak toba dilaksanakan secara terbuka dan mengundang masyarakat banyak agar supaya seluruh masayarakat mengetahui setelah adat  pernikahan tersebut siap dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan tata cara yang benar maka mempelai laki-laki dan mempelai perempuan sah menjadi suatu keluarga yang baru (suami-istri ) dan memiliki hak dan kewajiban sebagai mana yang telah ditentukan di Negara Indonesia untuk keluarga yang berada di Negara Indonesia.


C. KEGUNAAN PERNIKAHAN ADAT BATAK TOBA.
Agar semua masyarakat mengetahui bahwa pernikahan itu adalah sah dan benar sesuai dengan aturan adat budaya batak toba yang merupakan suatu budaya yang di anut dari nenek moyang batak toba sekaligus menjadi suatu cara untuk menjaga dan melestarikan budaya khas batak toba tersebut yang diyakini suatu adat budaya yang benar.






















BAB III
PEMBAHASAN


TATA CARA BERLANGSUNGNYA PERNIKAHAN BATAK TOBA
1. RITUS SECARA UMUM
Dalam adat Batak Toba, upacara perkawinan didahului oleh upacara pertunangan. Upacara ini bersifat khusus dan otonom; diakhiri dengan tata cara yang menjamin, baik awal penyatuan kedua calon pengantin ke dalam lingkungan baru, maupun perpisahan dan peralihan dari masa peralihan tetap, sebagaimana akan diteguhkan dalam upacara perkawinan. Dengan demikian, tata upacara perkawinan terdiri dari “tata cara penyatuan tetap atau permanen” ke dalam lingkungan (sosial) baru, dan tata cara penyatuan yang bersifat personal.
Berdasarkan jenisnya ritus atau tata cara yang digunakan, perkawinan adat Batak Toba dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan :
Unjuk : ritus perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan semua prosedur adat Batak Dalihan  Na Tolu. Inilah yang disebut sebagai tata upacara ritus perkawinan biasa (unjuk);
Mangadati : ritus perkawinan yang dilaksanakan tidak berdasarkan adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan yang bersangkutan mangalua atau kawin lari, tetapi ritusnya sendiri dilakukan sebelum pasangan tersebut memiliki anak; dan
Pasahat sulang-sulang ni pahoppu : ritus perkawinan yang dilakukan di luar adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan bersangkutan mangalua dan ritusnya diadakan setelah memiliki anak.





1.1 Fungsi dan Peran
Kompleksitas upacara perkawinan adat Batak Toba meliputi peran subyek dan objek yang terlibat di dalamnya. Menurut Arnold van Gennep , kompleksitas upacara perkawinan dapat dijelaskan dalam 5 (lima) pokok permasalahan yaitu : dua jenis yang berbeda, garis keturunan, keluarga, suku, dan tempat tinggal.
Uniknya, dalam ritus perkawinan adat Batak Toba, selain kedua mempelai juga dilibatkan seluruh perangkat masyarakat. Perbedaannya, peran-peran dalam rangkaian upacara perkawinan adat Batak Toba selalu terkait dengan tiga kedudukan utama dalam adat: dongan-sabutuha / dongan-tubu, hulahula, dan boru.
1.2 Pertukaran Prestasi
Selain pentingnya inisiasi (masa peralihan) dan peran-peran yang terlibat, perkawinan juga menyangkut aspek ekonomi dengan segala macam kepentingan di dalamnya, termasuk dalam hal perencanaan pesta perkawinan yang akan dilaksanakan. Peranan dasar aspek ekonomi ini, misalnya, tampak jelas dalam menetapkan jumlah uang, pembayaran, pengembalian pembayaran: harga pengantin (sinamot), pembayaran para pelayanan pengantin selama upacara perkawinan berlangsung, dan seterusnya.
Konsep “pembayaran” dalam perkawinan adt mencakup “pembayaran” oleh pihak pengantin laki-laki atau kerabatnya kepada ayah atau pemelihara pengantin wanita. Pembayaran ini bahkan merupakan bagian utama dari pengesahan perkawinan menurut adat Batak Toba. Bila pertukaran ini sudah sudah terpenuhi, maka perkawinan itu menjadi sah dan keluarga yang baru itu sudah mandiri; dan bila sebaliknya yang terjadi, maka pengantin pria harus membaktikan diri untuk keluarga wanita sampai tuntutan nikah ini terpenuhi (dapat dibandingkan dalam Alkitab tentang Kisah Yakub dan Rahel dalam Kejadian 29:20). Artinya, pengesahan suatu perkawinan mencakup seluruh rangkaian “prestasi” : suatu tindakan membayar apa yang dituntut adat / tuntutan adat untuk membayar sesuatu yang berasal dari usaha atau kemampuan seseorang.
Pertimbangannya adalah jika keluarga, desa, atau suku tertentu kehilangan anggota-anggotanya yang produktif (laki-laki atau perempuan yang akan menikah), sedikitnya haruslah memperoleh “imbalan” dari pihak yang “mendapatkan” mereka. Dalam upacara perkawinan adapt Batak Toba, hal ini dijelaskan dalam tindakan simbolik pembagian makanan, pakaian, perhiasan, dan diatas semuanya itu banyak tata cara yang mencakup “uang tebusan”. “Tebusan-tebusan” ini selalu terjadi pada waktu bersamaan dengan upacara-upacara perpisahan. Harga mempelai wanita, menurut hukum adat, dimiliki oleh anak perempuan; dan kesepakatan itu ditinjau dari makan bersama, saling mengunjungi di antara keluarga-keluarga, pertukaran hadiah-hadiah yang diberikan oleh para kerabat, sahabat, dan tetangga.
2. Kekhasan Perkawinan Batak Toba
2.1 Ciri-Ciri
Proses perkawinan dalam adat kebudayaan Batak Toba menganut hukum eksogami (perkawinan di luar kelompok suku tertentu). Ini terlihat dalam kenyataan bahwa dalam masyarakat Batak Toba: orang tidak mengambil isteri dari kalangan kelompok marga sendiri (namariboto), perempuan meninggalkan kelompoknya dan pindah ke kelompok suami, dan bersifat patrilineal, dengan tujuan untuk melestarikan galur suami di dalam garis lelaki. Hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat diwarisi oleh garis laki-laki.
Ada 2 (dua) ciri utama perkawinan ideal dalam masyarakat Batak-Toba, yakni
1. Berdasarkan rongkap ni tondi (jodoh) dari kedua mempelai; dan
2. Mengandaikan kedua mempelai memiliki rongkap ni gabe (kebahagiaan, kesejahteraan), dan demikian mereka akan dikaruniai banyak anak.
Sementara ketidakrukunan antara suami-isteri terjadi apabila tondi mereka tidak bisa lagi hidup rukun (so olo marrongkap tondina) dan itu akan tampak di kemudian hari. Ketidakrukunan ini mungkin akan mengakibatkan terjadinya perceraian. Sebaliknya, sekali mereka sudah melahirkan anak, ikatan antar-pasangan akan semakin kuat dan ikatan cinta semakin kokoh. Hukum eksogami, sebagaimana telah disinggung di atas, bahkan sudah melekat dalam diri setiap orang Batak Toba hingga sekarang. Maka, kiranya tidak mengherankan, apabila masih ada ketakutan untuk melanggarnya.
Hambatan untuk benar-benar mematahkan belenggu eksogami adalah rasa takut akan meledaknya roh para leluhur. Rasa takut itu semakin meningkat oleh munculnya beberapa kasus, yaitu pelanggaran sengaja yang dilakukan oleh beberapa pasangan terhadap larangan marsubang (tabu) yang berakhir buruk bagi para pelakunya.



2.2 Marsumbang / Marsubang
Yang termasuk pelanggaran, antara lain na tarboan-boan rohana (yang dikuasai oleh nafsu-keinginan), yakni orang yang menjalankan sumbang terhadap iboto (saudara perempuan dari anggota marga sendiri). Selain larangan marsubang, hubungan lain yang tidak diperkenenkan adalah marpadanpadan (kumpul kebo).
Marsumbang baru dibolehkan jika perkawinan yang pernah diadakan di antara kedua kelompok tidak diulangi lagi selama beberapa generasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan itu, maka pendapat umum dan alat kekuasaan masyarakat akan diminta turun tangan. Ritusnya adalah sebagai berikut: gondang mangkuling, babiat tumale (gong bertalu-talu, harimau mengaum), artinya, rakyat akan berkumpul untuk menangkap dan menghukum si pelaku. Peribahasa yang digunakan untuk semua tindakan yang melanggar susila adalah: “Manuan bulu di lapang-lapang ni babi; Mamungka na so uhum, mambahen na so jadi." (menanam bambu di tempat babi berlalu, tidak taat hukum dan menjalankan yang tabu).
Perkawinan yang dilakukan atas pelanggaran dinyatakan batal. Lelaki yang berbuat demikian, serta pihak parboru diwajibkan melakukan pertobatan (manopoti/pauli uhum) atau dinyatakan di luar hukum (dipaduru di ruar ni patik), dikucilkan dari kehidupan sosial sebagaimana yang ditentukan oleh adat.
Ritusnya adalah sebagai berikut : Pihak-pihak yang melanggar harus mempersembahkan jamuan yang terdiri dari daging dan nasi (manjuhuti mangindahani). Kerbau atau sapi disembelih demi memperbaiki nama para kepala dan ketua yang tercemar karena kejadian itu. makanan yang dihidangkan sekaligus merupakan pentahiran (panagurasion) terhadap tanah dan penghuninya.
3. Tahapan Perkawinan Adat Batak Toba
3.1. Paranakkon Hata/mangarista
Paranakkon hata artinya kunjungan yang tidak resmi dari keluarga paranak (pihak laki-laki) yang akan melangsungkan pernikahan dan menyampaikan pinangan kepada parboru (pihak perempuan) kemudian pihak laki-laki memberikan tanda keinginan (tanda holong)  dan  Pihak perempuan langsung memberi jawaban kepada ‘perwakilan’ pihak laki-laki pada hari itu juga yang disebut dengan tanda mata, dan Pihak yang disuruh paranak panakkok hata (menyampaikansepatah duapatah kata) masing-masing satu orang dongan tubu, boru, dan dongan sahuta.
3.2. Marhusip/ marhori-hori dinding
Marhusip artinya membicarakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh pihak paranak sesuai dengan ketentuan adat setempat (ruhut adat di huta i) dan sesuai dengan keinginan parboru (pihak perempuan);
Pada tahap ini tidak pernah dibicarakan maskawin (sinamot). Yang dibicarakan hanyalah hal-hal yang berhubungan dengan marhata sinamot dan ketentuan lainnya; dan
Pihak yang disuruh marhusip ialah masing-masing satu orang dongan-tubu, boru-tubu, dan dongan-sahuta.
3.3. Marhata Sinamot
o Pihak yang ikut marhata sinamot adalah masing-masing 2-3 orang dari dongan-tubu, boru dan dongan-sahuta.
o Mereka tidak membawa makanan apa-apa, kecuali makanan ringan dan minuman.
o Yang dibicarakan hanya mengenai sinamot (tuhor)  dan jambar sinamot.
3.4. Marpudun Saut
Pihak kerabat laki-laki tanpa hula-hula (kerabat margaibu) mengantarkan wadah sumpit kepada pihak perempuan yang berisi nasi dan lauk-pauknya (ternak yang sudah disembelih).
Dalam Marpudun saut sudah diputuskan: ketentuan yang pasti mengenai sinamot, ketentuan jambar sinamot kepada si jalo todoan, ketentuan sinamot kepada parjambar na gok, ketentuan sinamot kepada parjambar sinamot, parjuhut, jambar juhut, tempat upacara, tanggal upacara, ketentuan mengenai ulos yang akan digunakan, ketentuan mengenai ulos-ulos kepada pihak paranak, dan ketentuan tentang adat.
Tahapannya :
Marpudun saut artinya merealisasikan apa yang dikatakan dalam Paranak Hata, Marhusip, dan marhata sinamot, Semua yang dibicarakan pada ketiga tingkat pembicaraan sebelumnya dipudun (disimpulkan, dirangkum) menjadi satu untuk selanjutnya disahkan oleh tua-tua adat. Itulah yang dimaksud dengan dipudun saut.
Setelah semua itu diputuskan dan disahkan oleh pihak paranak dan parboru, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan bohi ni sinamot (uang muka maskawin) kepada parboru sesuai dengan yang dibicarakan. Setelah bohi ni sinamot sampai kepada parboru, barulah diadakan makan bersama dan padalan jambar (pembagian jambar).
Dalam marpudun saut tidak ada pembicaraan tawar-menawar sinamot, karena langsung diberitahukan kepada hadirin, kemudian parsinambung parboru mengambil alih pembicaraan. Pariban adalah pihak pertama yang diberi kesempatan untuk berbicara, disusul oleh simandokkon, pamarai, dan terkahir oleh Tulang. Setelah selesai pembicaraan dengan si jalo todoan maka keputusan parboru sudah selesai; selanjutnya keputusan itu disampaikan kepada paranak untuk melaksanakan penyerahan bohi ni sinamot dan bohi ni sijalo todoan. Sisanya akan diserahkan pada puncak acara, yakni pada saat upacara perkawinan nanti.).
3.5. marttumpol (cb: Martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak mereka dihadapan para pejabat gereja. Tata cara partumpolon dilaksanakan oleh para pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut dari partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat ( tikting parbogason). Tingting parbogason tersebut diwartakan duakali hari minggu berturut-turut dan apabila dalam duakali tingting tersebut tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
3.6. Martongo raja (maria raja)
Martonggo raja adalah suatu kegiatan pra pesta atau acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselengarakan oleh penyelengara pesta. Acara bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta/acara pernikahan dan sehubungan dengan itu agar tidak ada pihak lain yang mengadakan pesta dalam waktu yang bersamaan kemudian memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada acara yang telah direncanakan.
3.7. Manjalo pasu-pasu parbogason ( pemberkatan pernikahan )
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tata gereja ( pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah suami-istri menurut gereja. Setelah seluruh acara pamasu-masuon sudah selesai, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/ kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat laki-laki disebu pesta pesta mangalap parumaen.
3.8. Unjuk
Semua upacara perkawinan (ulaon unjuk) harus dilakukan di halaman pihak perempuan (alaman ni parboru), di mana pun upacara dilangsungkan, berikut adalah tata geraknya:
1. Memanggil liat ni Tulang ni boru muli dilanjutkan dengan menentukan tempat duduk. Mengenai tempat duduk di dalam upacara perkawinan diuraikan dalam Dalihan Na Tolu.
2. Mempersiapkan makanan:
a) Paranak memberikan Na Margoar Ni Sipanganon dari parjuhut horbo.
b) Parboru menyampaikan dengke (ikan, biasanya ikan mas)
3. Doa makan,
4. Membagikan Jambar,
5. Marhata adat – yang terdiri dari:
a) tanggapan oleh parsinabung ni paranak;
b) dilanjutkan oleh parsinabung ni parboru;
c) tanggapan parsinabung ni paranak, dan
d) tanggapan parsinabung ni parboru.
6. Pasahat sinamot dan todoan,
7. Mangulosi dan Padalan Olopolop.
3.9. Mangihut ampang ( dialap jual )
 Yaitu mempelai perempuan dibawa kerumah/ tempat mempelai laki-laki yang dielu-elukan mempelai laki-laki dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat laki-laki yang disebut dengan manaruhon appang.
3.10. Ditaruhon jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai laki-laki maka mempelai wanita diperbolehkan pulang kerumah orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru ( upah mengantar ), sedangkan dalam acara dialap jual upa manaru tidak ada.


3.11. Daulat Nisipanganon ( paranak makan bersama di tempat kediaman laki-laki)
Setibanya pengantin perempuan beserta rombongan dirumah pengantin laki-laki,maka diadakan acara bersama dengan seluruh undanganyang masi berkenan ikut kerumah pengantin laki-laki. Makanan yang dibawa adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
3.12. paulak une
Setelah satu,tigga,lima , atau tujuh harisi wanita tinggal bersama suaminy,maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi kerumah mertuanya untuk menyatakan ucapan terimakasih atas berjalanya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada bmasa gadisnya ( acara ini lebih bersifat aspek hokum berkaitan dengan kesucian siwanita sampai dia masuk didalam pernikahan)
Setelah acara pulak une selesai paranak kembali kekampung halamannya dan selanjutnya memulai hidup baru bersama isterinya
3.13. manikkir tangga.
Orang tua atau pihak keluarga si perempuan/ istri datang berkunjung kerumah si laki-laki yang biasanya mereka masih tinggal di rumah dari orang tua si laki-laki.

CATATAN :
Sekarang ini ada yang melaksanakan acara pulak une dan manikkir tangga langsung setelah acara adat di tempat acara adat ini diberi nama “ulaon sadari”





BAB IV
KESIMPULAN

Adat pernikahan batak toba adalah suatu adat budaya yang sampai saat ini selalu di budayakan/dilestarikan oleh orang batak toba dan selalu dilaksanakan pada setiap ada pernikahan oaring batak. setiap orang batak yang ingin memulai suatu keluarga yang baru  pasti harus melalui tahap-tahap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di adat batak toba seperti yang sudah dijelaskan sedikit banyaknya di dalam makalah ini, dan apabila suatu pernikahan batak toba itu diluar dari aturan budaya dan tidak dapat diterima oleh masyarakat maka akan dinilai tidak baik/negative oleh masyarakat bahkan tidak akan dapat diterima menjadi suatu keluarga yang baru.















DAFTAR PUSTAKA
Disadur dari
1. Lusius Sinurat. Inkulturasi Ritus Perkawinan Adat Batak Toba, Bandung: 2005 |             http://5iu5.blogspot.com
2. http://rapolo.wordpres.com/2007/12/19tata-cara-dan-urutan-pernikahan-adat-na-gok/
3. http;//www.ladangtuhan.com
4. Arnold van Gennep, The Rites of Passage. London & Henley: Routledge & Kegan Paul, 1965, hlm. 116
5. Arnold van Gennep, The Rites of Passage. London & Henley: Routledge & Kegan Paul, 1965, hlm. 117-118
6. John B. Pasaribu. 2003. Adat Batak Saluran Kasih Sesama Umat Tuhan. Jakarta: Yayasan Obor. Hlm. 42, 60-61, 114
7. dari hasil pengamatan dan pengalaman-pengalaman saya sendiri




<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
          google_ad_client: "ca-pub-5295793237736298",
          enable_page_level_ads: true
     });
</script>

Comments